Wajib Diketahui, Program Bedah Rumah Kabupaten Tangerang direalisasikan Juni

BANTEN,LoginNews – Wajib anda ketahui, adanya program bedah rumah dari pemerintah bagi anda yang tergolong kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) direalisasikan Juni. Program ini diduga banyak diselewengkan oleh oknum Kepala Desa beserta oknum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dikarenakan ketidaktahuan masyarakat dan tidak diindahkannya Keterbukaan Informasi Pubik (KIP).
Program ini banyak dimanfaatkan oknum Kepala Desa, apalagi disaat seperti ini. Rakyat sedang dihadapkan dengan PSBB Pandemi Covid-19, tanpa disadari dan diketahui publik, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyediaan rumah Provinsi Banten mengeluarkan data nama-nama desa penerima program bedah rumah, seperti salah satunya di Kabupaten Tangerang. Selasa, (02/07/2020).
Program bedah rumah ini diberi nama program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
BSPS atau bedah rumah ini dibagi dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). PKRS dan PBRS memiliki tujuan yang berbeda, PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Sementara PBRS untuk pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total, pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.
Program bedah rumah dapat dilakukan untuk rumah yang terdampak bencana, rumah yang terdampak program pemerintah, serta rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 meter persegi.
Kriteria rumah yang layak dibedah, seperti atap sudah rapuh, jebol, bocor, sehingga membahayakan penghuni. Rangka rumah atau dinding rusak atau tidak layak, lantai masih tanah, pencahayaan dan sirkulasi udara buruk, tidak ada MCK dan tempat pembuangan sampah.

Pada intinya pemerintah memberikan bantuan kepada penerima bedah rumah terpilih. Pada pengerjaannya, masyarakat yang sudah membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) turut serta membantu si penerima untuk memperbaiki atau membangun rumahnya, prinsip gotong royong. (Aff)